Pages

Tuesday, May 5, 2015

Proposal SPBU dan SPPBE

CV CITRA BANGUN CEMERLANG
General Trading,Contractor&Suplayer
Corekan Kaliombo Kediri (0354) 7034751
warikhin@yahoo.com
JAWATIMUR 64126
CP : 081330762946

Hal : Penjelasan Umum SPBU&SPPBE .


Berkaitan dengan rencana Bapak untuk mendirikan usaha SPPBE(Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji) maka dengan ini Kami sampaikan sedikit penjelasan sekaligus perbandinganya dengan usaha SPBU(Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Sengaja Kami susun dengan format seperti ini agar praktis dan mudah dipahami khususnya bagi calon pengusaha pemula dalam bidang ini, dengan harapan semoga bermanfaat.

A .PENDAHULUAN

Krisis ekonomi yang berkepanjangan di Negeri ini telah berdampak langsung terhadap kegiatan ekonomi masyarakat Kita khususnya Masyarakat Pengusaha. Seringnya terjadi fluktuasi atau turun dan naiknya harga atas berbagai komoditas perdagangan ditambah tersendat-sendatnya suplay bahan baku mengakibatkan rusaknya mekanisme pasar mulai dari kegiatan produksi, kegiatan distribusi , hingga ritaeler belum lagi daya beli Masyarakat Konsumen yang semakin lemah karena tingginya tingkat kenaikan inflasi dan lain sebagainya dan hal ini telah berlangsung sangat lama sehingga situasi ini sangat menyulitkan kelangsungan hidup para Pengusaha Kita bahkan tidak sedikit yang tidak mampu bertahan sehingga harus menghentikan atau menutup unit Usaha yang telah ditekuninya selama bertahun-tahun dan hal ini tentu sangatlah disayangkan mengingat betapa sulitnya merintis sebuah unit Usaha.
Memetik pelajaran dari pengalaman tersebut diatas maka hendaknya Kita dapat mengambil hikmahnya yaitu dengan cara lebih selektif dalam berinvestasi terutama dalam memilih sektor Usaha yang akan Kita tekuni dan jenis komoditas perdaganganya.




B . SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)

SPBU atau yang ditengah Masyarakat disebut juga dengan istilah POM Bensin merupakan unit Usaha Migas mitra PT.PERTAMINA dengan komoditas yang sangat strategis, kegiatan utamaya adalah menyalurkan atau menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi kepada Masyarakat umum khususnya untuk kebutuhan bahan bakar kendaraan Rakyat/pribadi. Namun Sebagaimana Kita ketahui bahwa mekanisme perdagangan atas komoditas yang namanya Minyak dan Gas ini tidaklah sebebas komoditas perdagangan pada umumnya melainkan tata niaganya diatur oleh Undang-undang migas maka penyaluranyapun diatur sedemikian rupa sehingga dipisahkan antara Migas yang bersubsidi dengan Migas yang non subsidi yangmana SPBU ini khusus menyalurkan/melayani penjualan Bahan bakar minyak yang bersubsidi saja, sedangkan Bahan Bakar Minyak yang non subsidi yaitu untuk kebutuhan Industri atau kebutuhan komersial lainnya maka penyaluranya tidak dilayani oleh SPBU ini melainkan akan dilayani oleh unit Usaha Migas mitra PT.PERTAMINA lainya.


C . PROSPEK USAHA SPBU

Selain memiliki unit usaha sampingan seperti rumah makan,mini market,service station, kios Olie,dll maka unit Usaha SPBU ini komoditas utamanya adalah Bahan bakar minyak antara lain Pertamax, Solar dan Premium. Demikian strategisnya komoditas Migas ini bahkan merupakan kebutuhan yang sangat vital ditengah Masyarakat sehingga manakala komoditas yang satu ini mengalami keterlambatan suplay atau kelangkaan maka pasti akan terjadi kepanikan bahkan kekacauan ditengah Masyarakat. Oleh karena itu meskipun Komoditas jenis ini sering kali mengalami kenaikan harga yang disebabkan karena dikuranginya subsidi atau oleh faktor-faktor lain maka penyesuaian pasarnya relatif sangat cepat sehingga dalam waktu yang relatif singkat maka pemasaranyapun akan segera stabil/normal kembali bahkan kenyataanya dari waktu kewaktu kebutuhan minyak ini justru semakin meningkat seiring pertumbuhan jumlah kendaraan dan pertumbuhan ekonomi Masyarakat. Unit usaha SPBU ditunjang oleh perngkat digital yang cukup canggih,sisimatis dan terproteksi sehingga pengelolaannya menjadi sangat praktis dan aman, dimana Pengusaha cukup melihat dan membandingkan total angka meter yang terdapat pada mesin pompa/dispencernya saja bilamana ingin mengontrol persediaan/stock BBM sekaligus omzet penjualannya secara berkala/periodik bahkan bisa memanfaatkan system perangkat


lunak/Computerisasi jarak jauh sehingga bisa diakses secara online setiap saat.

Jangkauan pasarnyapun sangat luas yaitu mencakup semua sekment pasar dari sekment atas hingga sekment bawah sekaligus. Selain itu Unit Usaha ini tidak membutuhkan promosi yang berlebihan sehingga relatif lebih efisien dibanding sektor usaha dibidang lainnya. Oleh karena itu unit Usaha SPBU ini dapat menjadi alternatif/pilihan Investasi yang cukup baik dalam situasi ekonomi yang tidak menentu dewasa ini.


D . MEKANISME & PROVIT MARGIN

Mekanisme bisnis SPBU yaitu pihak Pengusaha/Pengelola SPBU harus terlebih dahulu melakukan pembayaran/penebusan Delivery Order(DO) ke PT PERTAMINA kemudian barulah Bahan Bakar Minyak(BBM) dikirim melalui Perusahaan transportir Rekanan PT PERTAMINA menuju SPBU dan proses ini biasanya memakan waktu antara 1(satu) hingga 3(tiga) hari sehingga ada baiknya pengelola SPBU dapat mengantisipasinya dengan menyiapkan cadangan BBM secukupnya agar intensitas penjualan tidak tersendat/terganggu. Adapun keuntungan unit Usaha SPBU ditentukan oleh perusahaan induknya PT PERTAMINA selaku franchiesor yaitu untuk SPBU Standard dengan provit margin Rp 180;(seratus delapan puluh rupiah) per liternya sedangkan untuk SPBU Way yang telah menerapkan program SPBU Pastipas maka Provit marginya adalah Rp 205;(dua ratus lima rupiah) per liternya. Sehingga untuk merencanakan prospeck usaha SPBU ini maka Pengusaha/calon Pengusaha SPBU perlu memilih lokasi yang strategis serta menyeleksi/merekrut Manager Pengelola dan tenaga pelayanan yang berpenampilan baik jujur dan terampil guna menunjang besaran volume omzet penjualan dengan demikian maka diharapkan terjadi percepatan BEP(Break Evet Point) yaitu nilai Investasi yang telah ditanamkan dapat segera kembali yangmana idealnya adalah kurang dari 5(lima) tahun sudah kembali modal. Dan sebagai gambaran umum dibawah ini Kami berikan ilustrasi Perhitungan Harga Pokok Penjualan unit Usaha SPBU dalam satu bulan (30 hari kerja) dengan asumsi omzet penjualan BBM 20(dua puluh) ton/hari belum termasuk pendapatan dari penjualan dan jasa lainya.


Perhitungan Harga Pokok Penjualan unit Usaha SPBU perbulan :


NO.
URAIAN
JUMLAH RP
TOTAL RP

1 Penjualan BBM
Ø1 Premium 300.000lt x Rp 4500;
Ø2 Solar 300.000lt x Rp 4.500;

1.350.000.000;

1.350.000.000;
Penjualan BBM 2.700.000.000;
2 Penebusan DO/Baiya Variable
Ø1 Premium 300.000 x Rp 4.295;
Ø2 Solar 300.000 x Rp 4.295;


1.288.500.000;

1.288.500.000;
Biya Variable 2.577.000.000;
3 Biaya Operasional
Ø1 Gaji Karyawan 2shif
Ø2 Tunjangan
Ø3 Askes/Astek
Ø4 Listrik+Air&Telp
Ø5 Penyusutan alat&gedung
Ø6 Perawatan&sosial
6.500.000;
550.000;
1.300.000;
2.000.000;

5.000.000;
500.000;
Biaya Tetap 15.850.000;
Total Biaya 2.592.850.000;
Laba bersih per bulan 107.150.000;
Laba bersih pertahun (sebelum Pph) 1.285.800.000;

Dengan asumsi perhitungan tersebut diatas maka bilamana seluruh dana yang di Investasikan untuk mendirikan unit Usaha SPBU adalah senilai Rp 5.000.000.000;(lima milyar rupiah) maka dalam jangka waktu antara 4(empat) tahun akan kembali modal atau terjadi BEP(Break Event Point).




E . SPPBE (Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji) program tabung 3kg.

Seperti halnya SPBU unit usaha SPPBE ini juga merupakan perusahaan Franchise rekanan dari PT PERTAMINA namun dengan komitment dan mekanisme yang berbeda, dan perbedaan tersebut antara lain :
Pengusaha SPBU harus melakukan penjualan sendiri terhadap stock BBM nya sedangkan Pengusaha SPPBE tidak melayani penjualan melainkan cukup melakukan refill atau jasa isi ulang saja khususnya untuk tabung 3kg(Program konversi minyak tanah) karena stock Elpiji seluruhnya akan diambil dan didistribusikan oleh agen-agen elpiji rekanan yang telah ditunjuk oleh PT PERTAMINA.
Pengusaha SPBU diharuskan membeli/menebus Delivery Order (DO) sebelum mendapat kiriman BBM sedangkan Pengusaha SPPBE tidak perlu melakukan hal tersebut sehingga Pengusaha SPBU harus menyediakan modal kerja sedangkan pengusaha SPPBE tidak membutuhkan modal kerja, sebagaimana Kita maklumi bahwasanya besar/kecilnya modal kerja ini dipengaruhi oleh fluktuasi atau naik/turunya harga BBM.
Saat ini Provit margin SPBU sebesar Rp205; per liter sedangkan filling fee SPPBE adalah Rp 300; per kg dan masih ditambah lagi jasa transportasi yangmana besaranya tergantung jarak tempuh dengan depot pengambilan.

Selain perbedaan komitment Franchise antara SPBU dan SPPBE tersebut ada perbedaan lainya yaitu yang menyangkut volume lahan dan nilai Investasi, jika untuk mendirikan SPBU cukup dengan lahan minimal 700(tujuh ratus)m2 dan ivestasi dibawah Rp 5.000.000.000;(lima milyar rupiah) sedangkan SPPBE membutuhkan lahan minimal 1(satu) hektar dan investasi kisaranya rata-rata diatas Rp 10.000.000.000;(sepuluh milyar) tergantung kapasitas dan pemanfaatan kwalitas teknology yang akan digunakan. Dan sebagai gambaran dengan ini Kami berikan ilustrasi Perhitungan Harga Pokok Produksi Usaha SPPBE dengan asumsi jatah kuota 30ton/hari dan jarak tempuh pengambilan dari depot 125km :




NO.
URAIAN
JUMLAH RP
TOTAL RP

1 PENDAPATAN
Ø3 Filling fee 30.000 x Rp 300; x 30
Ø4 Transport fee 3.750** x Rp 835; x 30

270.000.000;

93.937.500;
Pendapatan kotor/bulan 363.937.500;
2 Baiya Variable
Ø3 BBM
Ø4 Listrik
Ø5 Utilities/lain-lain
30.000.000;
15.000.000;
5.000.000;
Biaya variable 50.000.000;.
3 Biaya Operasional/Tetap
Ø7 Gaji tetap
Ø8 Tunjangan
Ø9 Askes/Astek
Ø10 Air&Telp
Ø11 Penyusutan
Ø12 Perawatan&sosial
25.000.000;
4.000.000;
2.000.000;
2.000.000;
10.000.000;
1.000.000;

Biaya Tetap 44.000.000;.
Total Biaya/bulan 94.000.000;
Laba bersih per bulan 269.937.500;
Laba bersih pertahun(sebelum Pph) 3.239.250.000;
(** = dari rumus perbandingan antara jarak X 15 X skid tank)

Dengan asumsi perhitungan tersebut maka bilamana seluruh dana yang di Investasikan untuk mendirikan unit Usaha SPPBE adalah senilai Rp 15.000.000.000;(lima belas milyar rupiah) maka dalam jangka waktu antara 5(lima) tahun akan kembali modal atau terjadi BEP(Break Event Point).




F . PERSYARATAN

SPBU bisa diajukan atasnama perorangan, Koperasi berbadan hukum atau Perseroan Terbatas (PT) sedangkan SPPBE hanya bisa diajukan oleh Koperasi berbadan Hukum dan Perseroan Terbatas(PT) dengan persyaratan awal :
KTP yang masih berlaku.
Akta pendirian Perusahaan.
NPWP Badan Usaha (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Surat tanah (Sertifikat Hak milik/Akta tanah)
Rekening koran.
Sedangkan persyaratan lainya berupa HO,IMB,SIUP,TDP,ijin peruntukan lahan,dll yang diterbitkan oleh Pemda setempat menyusul setelah turunya Surat rekomendasi dari PT PERTAMINA.

G . PENUTUP

Demikianlah Proposal ini Kami sampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dengan harapan dapat memberikan gambaran umum mengenai Usaha SPBU dan SPPBE khususnya bagi calon Pengusaha pemula pada bidang usaha ini, selebihnya dari hal tersebut diatas dapat Kami presentasikan secara langsung termasuk pembuatan RAB(Rencana Anggaran Biaya) lebih rinci setelah dilakukan survey terhadap kondisi lahan nantinya. Oleh karena itu untuk selanjutnya Kami selalu menunggu berita baik dari Bapak dan atas perhatianya disampaikan terimakasih.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...