Beberapa hal yang ditinjau oleh perusahaan asuransi terhadap klaim yang kita ajukan, secara umum perusahaan akan melihat dari lamanya kontrak polis sampai terjadinya resiko kematian, yaitu:
1. Contestable period atau polis masih dalam masa pecobaan. Apabila klaim diajukan dan polis masih belum melewati masa 2 (dua) tahun, maka masih akan dilakukan penelusuran lebih lanjut.
2. Non Contestable period atau polis sudah tidak lagi dalam masa percobaan polis. Untuk polis yang sudah berusia lebih dari 2 (dua) tahun, setelah seluruh dokumen (lengkap) diterima, maka klaim akan langsung dibayarkan tanpa melalui penelusuran lebih lanjut.
Berikut beberapa tips, untuk mempermudah kita mengajukan klaim Asuransi Jiwa, semoga membantu:
- Bagi anda yang ingin mengajukan klaim asuransi dapat langsung memperoleh formulir klaim di kantor asuransi terdekat atau melalui situs resmi perusahaan asuransi jiwa atau melalui agent anda.
- Setelah anda memperoleh formulir, isi formulir dengan data-data yang dibutuhkan. Pastikan data-data anda lengkap demi kelancaran proses klaim anda. Formulir Surat Keterangan Dokter wajib diisi oleh dokter atau pihak yang merawat Tertanggung
- Setelah itu kembalikan formulir dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke kantor pusat atau cabang perusahaan asuransi jiwa terdekat, pengiriman dapat dilakukan melalui pos, agent atau antar langsung, ingat selalu minta tanda terima dari pegawai yang bertugas menerima dokumen, jika dikirim via pos sebaiknya resi pengiriman disimpan dan setelah 2 hari kemudian difollow up kepada perusahaan untuk menanyakan apakah kiriman sudah diterima dengan lengkap, catat nama dan tanggal konfrirmasi.
- Biasanya setelah dokumen lengkap Departement Claim akan mulai memproses semua permohonan pengajuan klaim, untuk permohonan klaim asuransi biasanya memakan waktu 3 – 14 hari kerja tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Waktu pemrosesan bisa memakan waktu lebih jika memerlukan penelusuran lebih lanjut.
- Setelah permohonan disetujui, maka dana klaim anda akan di transfer kepada rekening yang bersangkutan biasanya ahli waris yang ditunjuk oleh almarhum tertanggung, kecuali ada surat kuasa tertentu dari ahli waris yang menyatakan lain.
1 (satu) lagi tips penting untuk anda yang baru ingin membeli asuransi jiwa : Sebelum menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa sebaiknya anda membaca dengan teliti dan seksama seluruh isian dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa apakah sudah lengkap dan benar sesuai dengan fakta yang ada. Kelengkapan dan kebenaran jawaban dalam SPA akan juga berperan dalam keputusan yang akan diambil atas klaim yang diajukan serta menentukan cepat atau lambatnya proses klaim.
No comments:
Post a Comment