Pages

Monday, October 18, 2010

Tips Prosedur Jual-Beli Tanah dan Rumah

INFO DAN TIPS ANDA:
I.Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang,

Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:

* PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
* PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu

Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:

I. Data tanah, meliputi:
a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran
(bukti bayarnya)
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan


Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional



II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria
sebagai berikut:

* PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
* PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu

Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:

I. Data tanah, meliputi:
a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran
(bukti bayarnya)
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan


Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional

II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria

sebagai berikut:

a.Perorangan:

a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk
WNI keturunan)



b.Perusahaan:

b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari
Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat
Pernyataan Sebagian kecil asset


c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya
tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang
melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-
data yang diperlukan adalah:

c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan
dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau
Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada
salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana
besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi
dengan Nilai tidak kena pajaknya.


Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang
bersangkutan.

Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar =
{(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor
pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan
bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%

II.
Pertama, membuat akta jual beli (AJB)
Jika sudah terjadi kesepakatan harga tanah  antara pihak penjual dan pembeli maka keduanya harus datang ke kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk membuat akta jual-beli tanah. Kesepakatan harga di sini termasuk cara pembayaran dan siapa yang menanggung biaya pembuatan akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT.

PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual–beli. Untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, camat, karena jabatannya, dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual-beli tanah.

Jangan lupa membawa hal yang perlu untuk membuat AJB di kantor PPAT yaitu:
(a)    Penjual membawa:
- Asli sertifikat hak atas tanah yang akan dijual;
- Kartu tanda penduduk (KTP);
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (10 tahun terakhir);
- Surat persetujuan suami/istri bagi yang sudah berkeluarga;
- Kartu keluarga (KK);

(b)    Calon pembeli membawa:
- Kartu tanda penduduk (KTP);
- Kartu keluarga (KK);

Kedua, kemudian PPAT melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor pertanahan. Gunanya untuk mengetahui:

- Apakah Sertifikat tersebut asli;
- Apakah Sertifikat tersebut sedang dijaminkan ke pihak lain atau tidak. PPAT akan menolak membuat AJB jika tanah tersebut dalam sengketa atau sedang dalam dijaminkan;
- Apakah sertifikat/tanah tersebut sedang dalam sengketa atau tidak;
a. Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) jika harga jual tanah di atas Rp 60 juta di bank atau kantor pos. Pembeli membayar bea perolehan hak atas tanah dan angunan (BPHTB).
b. Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) jika harga jual tanah di atas Rp 60 juta di bank atau kantor pos. Pembeli membayar bea perolehan hak atas tanah dan angunan (BPHTB).
c. Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
d. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
e. PPAT menolak pembuatan AJB apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

Ketiga, pembuatan AJB harus melalui:
a. Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
b. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
c. Pejabat pembuat akta tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
d. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan pejabat pembuat akta tanah.
e. Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
f. Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

Keempat, setelah pembuatan Akta Jual-Beli :
(a) PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
(b) Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

Berkas yang diserahkan adalah:
- Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli
- AJB PPAT;
- Sertifikat hak atas tanah;
- Kartu tanda penduduk (KTP) pembeli dan penjual;
- Bukti pelunasan pembayaran pajak penghasilan (PPh);
- Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;

Kelima, proses di Kantor Pertanahan
(a) Setelah berkas disampaikan ke kantor pertanahan, kantor pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli.
(b) Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
(c) Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
(d) Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...